1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jabatan kepala sekolah di duduki
oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional
sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme
tertentu. Hal ini berarti kepala sekolah adalah jabatan yang di duduki oleh
seorang yang memiliki profesi guru. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala
sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau
entrepreneur.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala sekolah
merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Meski
sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan
segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar
belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya.
Kepala sekolah pada hakikatnya
adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur
yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Untuk menjadi kepala sekolah
seorang guru harus memiliki berbagai kompetensi yang harus dipenuhi, kompetensi
ini meliputi berbagai bidang seperti, bidang perencanaan, pengorganisasian,
pengendalian program dan bidang bidang yang lainnya.
Kepala sekolah sebagai administrator
kiranya harus benar-benar sadar bahwa hingga kini, mutu pendidikan kita masih
disorot tajam. Admiistrator sekolah yang
profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan akses
eksternalnya. Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam
memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata
untuk mewadahi patisipasi masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
fungsi kepala sekolah?
1.2.2 Bagaimana
peran kepala sekolah sebagai pejabat formal?
1.2.3 Apa
saja kriteria, kompetensi, dan persyaratan kepala sekolah?
1.2.4 Bagaimana
peran kepala sekolah dalam peningkatan mutu sekolah?
1.2.5 Bagaimana
peran kepala sekolah dalam dewan pendidikan dan komite sekolah?
1.3 Tujuan
1.3.1 Agar
mahasiswa mengetahui fungsi kepala sekolah.
1.3.2 Agara
mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah sebagai pejabat formal.
1.3.3 Agara
mahasiswa mengetahui kriteria, kompetensi, dan persyaratan kepala sekolah.
1.3.4 Agara
mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah dalam peningkatan mutu sekolah.
1.3.5 Agara
mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah dalam dewan pendidikan dan komite
sekolah.
2. PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala sekolah di duduki
oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional
sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme
tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak
fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
Fungsi-fungsi kepala sekolah seperti
yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:
2.1.1 Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah
berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada
warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat
serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik.
2.1.2 Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan
fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk
memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam persaingan dan kebersamaan,
memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya,
mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam
setiap kegiatan yang menunjang program sekolah.
2.1.3 Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai administrator tugas kepala
sekolah erat hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik
secara fungsional maupun substansial.
2.1.4 Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala sekolah dalam tugas ini
berorientasi pada teknik individu, kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu
sebagai supervisor kepala sekolah mensupervisi barbagai tugas pokok yang
dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk itu kepala sekolah harus mampu melakukan
berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga
kependidikan.
2.1.5 Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara umum kepala sekolah sebagai
leader adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai
tujuan, dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun
secara khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan
pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan,
membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
2.1.6
Kepala Sekolah Sebagai
Innovator
Dalam rangka memenuhi peran dan
fungsinya sebagai innovator kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat
untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru,
mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga
kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.
2.1.7
Kepala Sekolah Sebagai
Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah
harus memiliki strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf.
Dimana mereka dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi
ini dapat dilakukan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja,
disiplin, dorongan, penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta
penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar.
2.1.8
Kepala Sekolah Sebagai Entrepreneur
Sebagai administrator kepala sekolah
harus menjadi wirausaha atau entrepreneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk
pada usaha dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial.
2.2 Kepala Sekolah Sebagai Pejabat
Formal
Meski sebagai tugas tambahan,
jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya.
Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan
prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman,
usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat
formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan
atas peraturan yang berlaku. Secara system jabatan kepala sekolah sebagai
pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan,
pembinaan, tanggung jawab.
Di Indonesia prosedur dan peraturan
yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya
sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal
tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota.
Adapun persyaratan administrative calon kepala sekolah meliputi:
- Usia Maksimal
- Pangkat
- Masa kerja
- Pengalaman
- Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru
Sedangkan persyarakan akademik
meliputi, latar belakan pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti
oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan
loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
2.3 Kriteria, Kompetensi dan Persyaratan
Kepala Sekolah
2.3.1
Kriteria
Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala
sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”.
Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa
kerja, dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk
menjadi kepala sekolah seperti berikut:
1)
Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a)
Berstatus sebagai guru TK/RA
b)
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3
tahun di TK/RA
d)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan
2)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
a)
Berstatus sebagai guru SD/MI
b)
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
tahun di SD/MI
d)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan
3)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
b)
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
tahun di satuan pendidikan khusus
d)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan
4)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB
meliputi:
a)
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
b)
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
tahun di satuan pendidikan khusus
d)
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan
2.3.2
Kompetensi
Kepala Sekolah
Berikut
ini di sajikan pemikiran konsepsional mengenai standar kompetensi kepala
sekolah. Standar kompetensi sebagai hasil dari kajian akademik di bawah ini
cukup representatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan oleh kepala
sekolah. Pada sisi lain, standar kompetensi ini dirasakan baik untuk menjadi
topik-topik dalam kerangka pelatihan kepala sekolah.
Kompetensi-kompetensi
yang di miliki oleh seorang kepala sekolah:
1) Kompetensi
di bidang perencanaan
2) Kompetensi
di bidang pengorganisasiaan
3) Kompetensi
di bidang implementasi program
4) Kompetensi
di bidang pengendalian program
5) Kompetensi
di bidang pelaporan
6) Kompetensi
memimpin sekolah
7) Kompetensi
memberdayakan sumber daya sekolah
8) Kompetensi
melakukan supervisi
9) Kompetensi
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif
10) Kompetensi
mengembangkan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
11) Kompetensi
komunikasi dan kerja sama dalam pekerjaan
12) Memanfaatkan
bahasa inggris dalam pekerjaan
13) Komptensi
memanfaatan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
14) Kompetensi
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
15) Kompetensi
mengelola kurikulum dan program pembelajaran
16) Kompetensi
mengelola guru dan tenaga kerja kependidikan
17) Kompetensi
mengelola kesiswaan dan keuangan
18) Kompetensi
mengelola sarana dan prasarana
19) Kompetensi
mengelola hubungan sekolah-masyarakat
20) Kompetensi
mengelola sistem informasi sekolah
21) Menguasai
landasan pendidikan
22) Mengetahui
tingkat perkembangan siswa
23) Mengetahui
macam-macam pendekatan pembelajaran
24) Menguasai
dan memahami kebijakan pendidikan
25) Memahami
program pembangunan pendidikan dan rencana strategis di bidang pendidikan
26) Memahami
konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi
kepala sekolah
27) Memahami
konsep dan penerapan manajemen pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala
sekolah
28) Memahami
konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS)
29) Memahami
konsep dan penerapan manajemen stratejik di sekolah
30) Menerapkan
konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
31) Berjiwa
pemimpin
32) Memiliki
etos kerja yang tinggi dan pengendalian diri
33) Bersikap
terbuka dan komitmen
34) Kompetensi
sosial kemasyarakatan
2.3.3
Persyaratan
Kepala Sekolah
Dilihat
dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007
tanggal 17 April 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah atau madrasah. Standar
yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Standar ini lebih
luas dan komprehensif dibandingkan dengan standar sejenis yang diatur dalam PP
No. 19 Tahun 2005. Versi permen ini, standar kepala skolah atau madrasah
disajikan berikut ini.
Standar
kualifikasi dan pengalamannya yaitu sebagai berikut:
1) Kualifikasi
kepala sekolah atau madrasah terdiri atas kualifikasi umum, dan kualifikasi
khusus.
2) Kualifikasi
umum kepala sekolah atau madrasah adalah sebagai berikut:
a) Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b) Pada
waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c) Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
d) Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaysan atau
lembaga yang berwenang.
3) Kualifikasi
khusus kepala sekolah atau madrasah meliputi:
a) Kepala
Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru TK/RA
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru TK/RA; dan
·
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b) Kepala
Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SD/MI
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SD/MI; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c) Kepala
sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) adalah sebagai
berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMP/MTS
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SMP/MTS; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTS yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d) Kepala
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMA/MA
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SMA/MA; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e) Kepala
Sekolah Menengah kejurusan/Madrasah Aliyah Kejurusan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut:
·
Berstatus sebagi guru SMK/MAK
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SMK/MAK; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f) Kepala
Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagi guru pada satuan
pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
·
Memiliki sertifikat kepala
SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g) Kepala
Sekolah Indonesia Luar Negri adalah sebagai berikut:
·
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun sebagai kepala sekolah;
·
Memiliki setifikat pendidik sebagai guru
pada salah satu satuan pendidikan; dan
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
2.4 Peningkatan Mutu
Kepala
sekolah sebagai administrator kiranya harus benar-benar sadar bahwa hingga
kini, mutu pendidikan kita masih di sorot tajam. Entah sampai sorotan ini akan
berakhir. Tidak ada kata final untuk mutu,karena takarannya adlah ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan dinamika umum perkembangan masyarakat.
Ketika
administrator sekolah membuka tawaran dan mampu menggaransi mutu, apakah
sekolah pemerintah atau swasta, pilihan-pilihan masyarakat akan semakin banyak.
Administrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan
potensiinternal dan kases eksternalnya. Keunggulan-keunggulan tersebut
menyangkut satu atau bebrapa bidang, seperti akademik, ekstrakulikuler, tenaga
pengajar, dan lain-lain.
Administrator
sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk
meningkatkan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas
sebagaimana dimaksudkan di atas merupakan kombinasi antara aspek individu dan
aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan visi, struktur, dan sumbr-sumber
yang mendukung reformasi pendidikan persekolah.
Menurut Danie Massell di dalam Danim,
Sudarman dan Khairil ada 7 elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan
persekolahan, yaitu:
1)
Pengetahuan dan keterampilan guru
2)
Motivasi siswa
3)
Materi kurikulum
4)
Kualitas dan tipe orang-orang yang
mendukung proses pembelajaran di kelas
5)
Kuantitas dan kualitas interaksi para
pihak pada tingkat organisasi sekolah
6)
Sumber-sumber material
7)
Organisasi dan alokasi sumber-sumber
sekolah di tingkat lembaga
Untuk mencapai hal diatas sangat mungkin
ditemukan kendala kendala menurut Eugene Schaffer dkk di dalam Danim, Sudarman
dan Khairil adalah sebaga, berikut:
1) Kemampuan
keuangan yang tidak memadai
2) Kepemimpinan
kepala sekolah yang tidak memadai
3) Komitmen
guru yang rendah dan Persefsi negatif dari masyarakat
4) Penataan
staf dan Kurikulum
5) Konflik
politik dan rasial
6) Keterbatasan
fasilitas dan komunikasi yang tidak kondusif
2.5 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala
sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite
Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi
partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat
berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah
aspirasi masyarakat dapat di optimasi.
Kelembagaan
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk
pada kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 02 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 disebutkan
mengenai tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan.
Dilihat
dari dimensi tujuan pembentukan Dewan Pendidikan yaitu sebagai berikut:
1) Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan.
2) Meningkatkan
taggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelangaraan pendidikan
3) Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dilihat
dari sisi peran Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 4 peran yaitu:
1) Pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program
kepelatihan (struktural, fungsional, dan teknis), dan perguruan tinggi.
2) Pendukung
baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggara
pendidikan
3) Pengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan
4) Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD,
Legislatif) dengan masyarakat, serta dunia usaha.
Dengan
badan mandiri, berarti anggota Komite Sekolah atau Madrasah tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah atau
Madrasah didasari atas tiga tujuan utama, yaitu:
1) Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2) Meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
3) Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Dilihat
dari sisi peran, Komite Sekolah/Madrasah mempunyai 4 peran utama, yaitu:
1) Pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
2) Pendukung
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan
3) Pengontrol
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
4) Mediator
antara oemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan
Kehadiran
Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat.
Kepala Sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran
komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat
dioptimasi.
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jabatan kepala sekolah di duduki
oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional
sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme
tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak
fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda. Guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan
kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
“kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi,
kepangkatan, masa kerja, dll.
Kepala
sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite
Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi
partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat
berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah
aspirasi masyarakat dapat di optimasi. Kelembagaan Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk pada kepmendiknas
No. 044/U/2002 tanggal 02 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah
merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala Sekolah
sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah,
karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.
Daftar Pustaka
Danim,
Sudarman dan Khairil. . Profesi
Kependidikan. ALFABETA:
Nufifi.
2012. Keprofesian Bidang Kekepalasekolahan.
Di akses tanggal 02 Februari 2015. Di https://profesikependidikan.wordpress.com
Pertanyaan
1) Anisa
Dwi Arfiani
Jelaskan deskripsi dari
manajemen stratejik?
Jawaban:
Deskripsi dari konsep
manajemen stratejik yaitu sebagai berikut:
a. Memahami
konsep manajemen stratejik untuk sekolah
b. Menentukan
arah sekolah
c. Melakukan
Scanning dan analisis lingkungan internal dan eksternal sekolah
d. Menyusun
rencana stratejik
e. Mengimplementasi
strategi
f. Mengevaluasi
strategi
2) Rahmi
Indah
Bagaimana Kriteria
Kepala Sekolah yang Ideal?
Jawaban:
Kriteria kepala sekolah
yang ideal yaitu kepala sekolah tersebut memenuhi persyaratan sebagai kepala
sekolah, dan memenuhi kriteria dan kompetensi sebagai kepala sekolah serta
memahami fungsi kepala sekolah.
3) Deska
Apakah Fungsi kepala
sekolah yang telah dijeaskan sudah ada atau belum di kepala sekolah di
indonesia?
Jawaban:
Menurut kelompok kami
kepala sekolah di indonesia sudah memiliki fungsi fungsi kepala sekolah seperti
yang sudah di jelaskan. Seperti fungsi leader atau pemimpin.
4) Nurya
Marlina
Bagaimana cara
mengatasi kendala dalam peningkatan mutu oleh kepala sekolah?
Jawaban:
Cara mengatasi kendala
dalam peningkatan mutu yaitu sebagai berikut:
a. Membangun
komitmen untuk porsi penganggaran yang lebih besar
b. Memberikan
peluang kepala sekolah untuk mengatur keuangan secara lebih besar
c. Menerapkan
sistem prestasi bagi guru kedalam skema reformasi pendidikan.
d. Penerapan
insentif kepala sekolah berbasis kinerjanya.
e. Penerapan
kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelajaran.
f. Membangun
dana luncuran
5) Pilda
Jelaskan Kesimpulan
dari kompetensi kepala sekolah?
Jawaban:
Berdasarkan kompetensi
kompetensi yang telah di paparkan kami menyimpulkan ada 5 kompetensi yang harus
dimiliki oleh kepala sekolah yaitu: Kepribadian, Manajerial, kewirausahaan,
supervisi dan sosial.
6) Siti
Munawaroh
Bisakah kepala sekolah
langsung menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi guru terlebih dahulu?
Jawaban:
Menurut kelompok kami
berdasarkan persyaratan yang harus dimiliki untuk menjadi kepala sekolah bahwa
tidak bisa sesorang untuk menjadi kepala sekolah apabila dia bukanlah seorang
guru karena kepala sekolah adalah guru yang memiliki jabatan tambahan sebagai
kepala sekolah.
7) Intan
Permata Sari
Bisakah kepala sekolah
turun jabatan?
Jawaban:
Menurut keompok kami seorang kepala
sekolah bisa mengalami turun jabatan apabila masa jabatan dia sebagai kepala
sekolah sudah selesai. Hal tersebut menyebabkan dia kembali menjadi gruru
seperti biasanya dan tidak memegang lagi jabatan kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar