Selasa, 31 Maret 2015

profesi pendidikan- keprofesionalan kepala sekolah

1.      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Jabatan kepala sekolah di duduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Hal ini berarti kepala sekolah adalah jabatan yang di duduki oleh seorang yang memiliki profesi guru. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya.
Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memiliki berbagai kompetensi yang harus dipenuhi, kompetensi ini meliputi berbagai bidang seperti, bidang perencanaan, pengorganisasian, pengendalian program dan bidang bidang yang lainnya.
Kepala sekolah sebagai administrator kiranya harus benar-benar sadar bahwa hingga kini, mutu pendidikan kita masih disorot tajam.  Admiistrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan akses eksternalnya. Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi patisipasi masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1   Apa fungsi kepala sekolah?
1.2.2   Bagaimana peran kepala sekolah sebagai pejabat formal?
1.2.3   Apa saja kriteria, kompetensi, dan persyaratan kepala sekolah?
1.2.4   Bagaimana peran kepala sekolah dalam peningkatan mutu sekolah?
1.2.5   Bagaimana peran kepala sekolah dalam dewan pendidikan dan komite sekolah?

1.3  Tujuan
1.3.1   Agar mahasiswa mengetahui fungsi kepala sekolah.
1.3.2   Agara mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah sebagai pejabat formal.
1.3.3   Agara mahasiswa mengetahui kriteria, kompetensi, dan persyaratan kepala sekolah.
1.3.4   Agara mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah dalam peningkatan mutu sekolah.
1.3.5   Agara mahasiswa mengetahui peran kepala sekolah dalam dewan pendidikan dan komite sekolah.









2.      PEMBAHASAN
2.1  Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala sekolah di duduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
Fungsi-fungsi kepala sekolah seperti yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:
2.1.1     Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik.
2.1.2     Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam persaingan dan kebersamaan, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam setiap kegiatan yang menunjang program sekolah.
2.1.3     Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai administrator tugas kepala sekolah erat hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara fungsional maupun substansial.
2.1.4     Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala sekolah dalam tugas ini berorientasi pada teknik individu, kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor kepala sekolah mensupervisi barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk itu kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan.
2.1.5     Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara umum kepala sekolah sebagai leader adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan, dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun secara khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
2.1.6   Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka memenuhi peran dan fungsinya sebagai innovator kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.
2.1.7   Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana mereka dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat dilakukan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar.
2.1.8   Kepala Sekolah Sebagai Entrepreneur
Sebagai administrator kepala sekolah harus menjadi wirausaha atau entrepreneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial.
2.2  Kepala Sekolah Sebagai Pejabat Formal
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara system jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab.
Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan administrative calon kepala sekolah meliputi:
  1. Usia Maksimal
  2. Pangkat
  3. Masa kerja
  4. Pengalaman
  5. Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru
Sedangkan persyarakan akademik meliputi, latar belakan pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
2.3  Kriteria, Kompetensi dan Persyaratan Kepala Sekolah
2.3.1        Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut:
1)      Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a)      Berstatus sebagai guru TK/RA
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
2)      Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
a)      Berstatus sebagai guru SD/MI
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
3)      Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a)      Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
4)      Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a)      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
b)      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
d)     Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
2.3.2        Kompetensi Kepala Sekolah
Berikut ini di sajikan pemikiran konsepsional mengenai standar kompetensi kepala sekolah. Standar kompetensi sebagai hasil dari kajian akademik di bawah ini cukup representatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan oleh kepala sekolah. Pada sisi lain, standar kompetensi ini dirasakan baik untuk menjadi topik-topik dalam kerangka pelatihan kepala sekolah.
Kompetensi-kompetensi yang di miliki oleh seorang kepala sekolah:
1)      Kompetensi di bidang perencanaan
2)      Kompetensi di bidang pengorganisasiaan
3)      Kompetensi di bidang implementasi program
4)      Kompetensi di bidang pengendalian program
5)      Kompetensi di bidang pelaporan
6)      Kompetensi memimpin sekolah
7)      Kompetensi memberdayakan sumber daya sekolah
8)      Kompetensi melakukan supervisi
9)      Kompetensi menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif
10)  Kompetensi mengembangkan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
11)  Kompetensi komunikasi dan kerja sama dalam pekerjaan
12)  Memanfaatkan bahasa inggris dalam pekerjaan
13)  Komptensi memanfaatan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
14)  Kompetensi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
15)  Kompetensi mengelola kurikulum dan program pembelajaran
16)  Kompetensi mengelola guru dan tenaga kerja kependidikan
17)  Kompetensi mengelola kesiswaan dan keuangan
18)  Kompetensi mengelola sarana dan prasarana
19)  Kompetensi mengelola hubungan sekolah-masyarakat
20)  Kompetensi mengelola sistem informasi sekolah
21)  Menguasai landasan pendidikan
22)  Mengetahui tingkat perkembangan siswa
23)  Mengetahui macam-macam pendekatan pembelajaran
24)  Menguasai dan memahami kebijakan pendidikan
25)  Memahami program pembangunan pendidikan dan rencana strategis di bidang pendidikan
26)  Memahami konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi kepala sekolah
27)  Memahami konsep dan penerapan manajemen pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
28)  Memahami konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS)
29)  Memahami konsep dan penerapan manajemen stratejik di sekolah
30)  Menerapkan konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
31)  Berjiwa pemimpin
32)  Memiliki etos kerja yang tinggi dan pengendalian diri
33)  Bersikap terbuka dan komitmen
34)  Kompetensi sosial kemasyarakatan
                                       
2.3.3        Persyaratan Kepala Sekolah
Dilihat dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah atau madrasah. Standar yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Standar ini lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan standar sejenis yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Versi permen ini, standar kepala skolah atau madrasah disajikan berikut ini.
Standar kualifikasi dan pengalamannya yaitu sebagai berikut:
1)      Kualifikasi kepala sekolah atau madrasah terdiri atas kualifikasi umum, dan kualifikasi khusus.
2)      Kualifikasi umum kepala sekolah atau madrasah adalah sebagai berikut:
a)      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b)      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c)      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
d)     Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaysan atau lembaga yang berwenang.
3)      Kualifikasi khusus kepala sekolah atau madrasah meliputi:
a)      Kepala Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru TK/RA
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
·         Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b)      Kepala Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SD/MI
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c)      Kepala sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMP/MTS
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTS; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SMP/MTS yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d)     Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMA/MA
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e)      Kepala Sekolah Menengah kejurusan/Madrasah Aliyah Kejurusan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagi guru SMK/MAK
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f)       Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagi guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g)      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negri adalah sebagai berikut:
·         Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
·         Memiliki setifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
·         Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
2.4  Peningkatan Mutu
Kepala sekolah sebagai administrator kiranya harus benar-benar sadar bahwa hingga kini, mutu pendidikan kita masih di sorot tajam. Entah sampai sorotan ini akan berakhir. Tidak ada kata final untuk mutu,karena takarannya adlah ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dinamika umum perkembangan masyarakat.
Ketika administrator sekolah membuka tawaran dan mampu menggaransi mutu, apakah sekolah pemerintah atau swasta, pilihan-pilihan masyarakat akan semakin banyak. Administrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan potensiinternal dan kases eksternalnya. Keunggulan-keunggulan tersebut menyangkut satu atau bebrapa bidang, seperti akademik, ekstrakulikuler, tenaga pengajar, dan lain-lain.
Administrator sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk meningkatkan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas sebagaimana dimaksudkan di atas merupakan kombinasi antara aspek individu dan aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan visi, struktur, dan sumbr-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolah.
Menurut Danie Massell di dalam Danim, Sudarman dan Khairil ada 7 elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu:
1)     Pengetahuan dan keterampilan guru
2)     Motivasi siswa
3)     Materi kurikulum
4)     Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di kelas
5)     Kuantitas dan kualitas interaksi para pihak pada tingkat organisasi sekolah
6)     Sumber-sumber material
7)     Organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah di tingkat lembaga
Untuk mencapai hal diatas sangat mungkin ditemukan kendala kendala menurut Eugene Schaffer dkk di dalam Danim, Sudarman dan Khairil adalah sebaga, berikut:
1)      Kemampuan keuangan yang tidak memadai
2)      Kepemimpinan kepala sekolah yang tidak memadai
3)      Komitmen guru yang rendah dan Persefsi negatif dari masyarakat
4)      Penataan staf dan Kurikulum
5)      Konflik politik dan rasial
6)      Keterbatasan fasilitas dan komunikasi yang tidak kondusif
2.5  Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah aspirasi masyarakat dapat di optimasi.
Kelembagaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk pada kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 02 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.  Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 disebutkan mengenai tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan.
Dilihat dari dimensi tujuan pembentukan Dewan Pendidikan yaitu sebagai berikut:
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2)      Meningkatkan taggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelangaraan pendidikan
3)      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dilihat dari sisi peran Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 4 peran yaitu:
1)      Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan (struktural, fungsional, dan teknis), dan perguruan tinggi.
2)      Pendukung baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggara pendidikan
3)      Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4)      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Legislatif) dengan masyarakat, serta dunia usaha.
Dengan badan mandiri, berarti anggota Komite Sekolah atau Madrasah tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah atau Madrasah didasari atas tiga tujuan utama, yaitu:
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3)      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Dilihat dari sisi peran, Komite Sekolah/Madrasah mempunyai 4 peran  utama, yaitu:
1)      Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2)      Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3)      Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4)      Mediator antara oemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan
Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala Sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.











3.      PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Jabatan kepala sekolah di duduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll.
Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah aspirasi masyarakat dapat di optimasi. Kelembagaan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk pada kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 02 April 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala Sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.






Daftar Pustaka
Danim, Sudarman dan Khairil. . Profesi Kependidikan. ALFABETA:
Nufifi. 2012. Keprofesian Bidang Kekepalasekolahan. Di akses tanggal 02 Februari 2015. Di https://profesikependidikan.wordpress.com























Pertanyaan
1)      Anisa Dwi Arfiani
Jelaskan deskripsi dari manajemen stratejik?
Jawaban:
Deskripsi dari konsep manajemen stratejik yaitu sebagai berikut:
a.       Memahami konsep manajemen stratejik untuk sekolah
b.      Menentukan arah sekolah
c.       Melakukan Scanning dan analisis lingkungan internal dan eksternal sekolah
d.      Menyusun rencana stratejik
e.       Mengimplementasi strategi
f.       Mengevaluasi strategi
2)      Rahmi Indah
Bagaimana Kriteria Kepala Sekolah yang Ideal?
Jawaban:
Kriteria kepala sekolah yang ideal yaitu kepala sekolah tersebut memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah, dan memenuhi kriteria dan kompetensi sebagai kepala sekolah serta memahami fungsi kepala sekolah.
3)      Deska
Apakah Fungsi kepala sekolah yang telah dijeaskan sudah ada atau belum di kepala sekolah di indonesia?
Jawaban:
Menurut kelompok kami kepala sekolah di indonesia sudah memiliki fungsi fungsi kepala sekolah seperti yang sudah di jelaskan. Seperti fungsi leader atau pemimpin.
4)      Nurya Marlina
Bagaimana cara mengatasi kendala dalam peningkatan mutu oleh kepala sekolah?
Jawaban:
Cara mengatasi kendala dalam peningkatan mutu yaitu sebagai berikut:
a.       Membangun komitmen untuk porsi penganggaran yang lebih besar
b.      Memberikan peluang kepala sekolah untuk mengatur keuangan secara lebih besar
c.       Menerapkan sistem prestasi bagi guru kedalam skema reformasi pendidikan.
d.      Penerapan insentif kepala sekolah berbasis kinerjanya.
e.       Penerapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelajaran.
f.       Membangun dana luncuran
5)      Pilda
Jelaskan Kesimpulan dari kompetensi kepala sekolah?
Jawaban:
Berdasarkan kompetensi kompetensi yang telah di paparkan kami menyimpulkan ada 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yaitu: Kepribadian, Manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

6)      Siti Munawaroh
Bisakah kepala sekolah langsung menjadi kepala sekolah tanpa harus menjadi guru terlebih dahulu?
Jawaban:
Menurut kelompok kami berdasarkan persyaratan yang harus dimiliki untuk menjadi kepala sekolah bahwa tidak bisa sesorang untuk menjadi kepala sekolah apabila dia bukanlah seorang guru karena kepala sekolah adalah guru yang memiliki jabatan tambahan sebagai kepala sekolah.

7)      Intan Permata Sari
Bisakah kepala sekolah turun jabatan?
Jawaban:

Menurut keompok kami seorang kepala sekolah bisa mengalami turun jabatan apabila masa jabatan dia sebagai kepala sekolah sudah selesai. Hal tersebut menyebabkan dia kembali menjadi gruru seperti biasanya dan tidak memegang lagi jabatan kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar