I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sudah menjadi pemahaman bahwa
profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut sebagai profesi. Profesionalisme adalah suatu upaya untuk
menerapkan paham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan
membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan
tersebut sebagai profesi yang professional.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seseorang yang
memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan
kerja-kerja yang professional.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini
adalah apa saja yang menjadi Esensi dan Ranah Profesi Kependidikan.
1.3
Tujuan
Agar para pembaca mengetahui ranah
dan profesi kependidikan , tenaga pendidik yang professional, dan
prinsip-prinsip profesionalitas.
II.
PEMBAHASAN
2.1
Ranah Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari 2
ranah, yaitu profesi kependidikan dan profesi tenaga kependidikan. Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelengaraan pendidikan, dimana didalamnya termasuk pendidik.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, guru yang tadinya masuk rumpun pendidik, kini telah
memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas tenaga kependidikan yang
dimaksudkan disini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
-
Tenaga kependidikan
terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas,
peniliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi
sumber belajar, dan penguji.
-
Tenaga pendidikan
tediri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
-
Pengelola satuan
pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua rector, dan pemimpin
satuan pendidikan luar sekolah.
Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan
menjadi 4 kategori,
Yaitu:
-
Tenaga pendidik,
terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
-
Tenaga fungsional
pendidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang
kependidikan, dan pustakawan.
-
Tenaga teknis
kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
-
Tenaga pengelola satuan
pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua rector, dan pempinan
satuan pendidikan luar sekolah.
-
Tenaga lain yang
mengerusi masalah-masalah manajerial atau administrative kependidikan.
Profesi kependidikan sesungguhnya memiliki 2 ranah
besar, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dimaksud mempunyai
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Guru bertugas dan
bertanggung jawab sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
-
Dosen bertugas dan
bertanggung jawab sebagai pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
-
Konselor bertugas dan
bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik disatuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
-
Pamong belajar bertugas
dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik.
-
Pamong bertugad dan
bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain,
penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
Penyandang profesi atau pemangku pekerjaan tenaga
kependidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Pimpinan satuan
pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada
pendidikan formal atau nonformal.
-
Penilik bertugas dan
bertanggung jawab melakukan pemantuan, penilaian, dan pembinaan pada satuan
pendidikan nonformal.
-
Pengawas bertugas dan
bertanggung jawab melakukan pemantuan, penilaian, dan pembinaan pada satuan
pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
-
Tenaga perpustakaan
bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada
satuan pendidikan.
-
Teknik laboratorium
bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum
dilaboratorium satuan pendidikan.
2.2
Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Secara definisi kata guru bermakna
sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga professional dimaksud
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Untuk memenuhi criteria
professional, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat
profesional yang sesungguhnya secara terus-menerus, termasuk kompetensi
mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan anata pembinaan dan
pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau
D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum
memenuhi kualifikasi S-1 atau D- IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program
S-1 atau D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan
tenaga kependidikan atau program pendidikan non kependidikan yang
terakreditasi.
Guru yang hebat adalah guru yang
kompeten secara metotologi pembelajaran dan keilmuan. Tautan aantara keduanya
tercermin dalam kinerjanya selama transformasi pembelajaran. .
2.3
Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
Pengertian profesi menurut beberapa
ahli:
-
Howard M. Vollmer dan
Donald L. Mills (1966) profesi merupakan sebuah jabatan yang memerlukan
kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan
yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau
memberikan advis kepada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam
jumlah tertentu.
-
Moh.Uzzer Usman (1991)
dengan mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan
atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Menurut Djojonegoro (1998) bahwa profesionalisme
dalam suatu jabatan ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
-
Memiliki keahlian
khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
-
Kemampuan untuk
memperbaiki kemampuan
-
Penghasilan yang
memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Menurut Richard D. Kellough (1998) ada beberapa
kompetensi yang dikuasai guru yang professional, yaitu :
-
Guru harus menguasai
pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
-
Guru merupakan anggota
aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal proesional, melakukan dialog
dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan
materi pelajaran.
-
Guru memahami proses
belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur
yang terjadi dikelas.
-
Guru adalah perantara
pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu
bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
-
Guru melaksanakan
perilaku sesuai model yang diinginkan didepan siswa
-
Guru terbuka untuk
berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
-
Guru tidak berprasangka
jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderit acacat dan status
social.
-
Guru mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat
-
Guru merupakan
komunikator yang efekti
-
Guru harus berfungsi
secara efektif sebagai pengambil keputusan
-
Guru harus secara
konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar
-
Guru secara nya\ta
menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa
-
Guru harus optimis
erhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan situasi belajar yan positif dan
konstruktif
-
Guru memerlihatkan
percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar
-
Guru harus terampil dan
adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa
-
Guru harus
memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab professional
-
Guru memperlihatkan
minat dan perhatian luas tentang berbagai hal
-
Guru seharusnya
memiliki humor yang sehat
-
Guru harus mengenali
secara tepat siswa yang memerlukan perhatian khusus
-
Guru harus melakukan
usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari
-
Guru hendaknya dapat
dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru
memiliki 3 kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge
criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seseorang guru yang
meliputi penguasaan materi pealajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar,
pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang
bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan
umum.
2. Performance
criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan berbagai keterampilan
dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan
keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Product
criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa
setelah mengikuti proses belajar mengajar.
Dengan demikian jelas bahwa profesi guru merupakan
sebuah profesi yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien oleh
seorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan
atau pelatihan khusus. Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya
mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanaanya tidak merugikan
berbagai pihak yang membutuhkan jasa guru secara professional.
Didalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia.
3.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas.
4.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
III.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa profesi
kependidikan terdiri dari 2 ranah, yaitu profesi kependidikan dan profesi
tenaga kependidikan. Tenaga pendidik yang dimaksud adalah seseorang yang
mengabdikan diri untuk membantu melancarkan dan menunjang pendidikan, sedangkan
Profesi kependidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, dsb.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim,
Sudarwan dan Khairil. 2012. Profesi
Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Jazira.
2013. Konsep Dasar Profesi. Jakarta.
Diakses Tanggal 30
Januari 2015 Pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar