Selasa, 31 Maret 2015

esensi dan ranah profesi kependidikan

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Sudah menjadi pemahaman bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Profesionalisme adalah suatu upaya untuk menerapkan paham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang professional.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang professional.

1.2 Rumusan Masalah
            Rumusan masalah pada makalah ini adalah apa saja yang menjadi Esensi dan Ranah Profesi Kependidikan.

1.3 Tujuan
            Agar para pembaca mengetahui ranah dan profesi kependidikan , tenaga pendidik yang professional, dan prinsip-prinsip profesionalitas.









II. PEMBAHASAN

2.1 Ranah Profesi Kependidikan
            Profesi kependidikan terdiri dari 2 ranah, yaitu profesi kependidikan dan profesi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelengaraan pendidikan, dimana didalamnya termasuk pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
            Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru yang tadinya masuk rumpun pendidik, kini telah memiliki definisi tersendiri. Secara lebih luas tenaga kependidikan yang dimaksudkan disini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
-          Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peniliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
-          Tenaga pendidikan tediri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
-          Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua rector, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi 4 kategori,
Yaitu:
-          Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
-          Tenaga fungsional pendidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
-          Tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
-          Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua rector, dan pempinan satuan pendidikan luar sekolah.
-          Tenaga lain yang mengerusi masalah-masalah manajerial atau administrative kependidikan.
Profesi kependidikan sesungguhnya memiliki 2 ranah besar, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-          Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
-          Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-          Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik disatuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
-          Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik.
-          Pamong bertugad dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
Penyandang profesi atau pemangku pekerjaan tenaga kependidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-          Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
-          Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantuan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
-          Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantuan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
-          Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
-          Teknik laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum dilaboratorium satuan pendidikan.

2.2 Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
            Secara definisi kata guru bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga professional dimaksud berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
            Untuk memenuhi criteria professional, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus-menerus, termasuk kompetensi mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan anata pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D- IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.
            Guru yang hebat adalah guru yang kompeten secara metotologi pembelajaran dan keilmuan. Tautan aantara keduanya tercermin dalam kinerjanya selama transformasi pembelajaran. .
2.3 Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
            Pengertian profesi menurut beberapa ahli:
-          Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) profesi merupakan sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis kepada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
-          Moh.Uzzer Usman (1991) dengan mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Menurut Djojonegoro (1998) bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
-          Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi
-          Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan
-          Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Menurut Richard D. Kellough (1998) ada beberapa kompetensi yang dikuasai guru yang professional, yaitu :
-          Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
-          Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal proesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
-          Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi dikelas.
-          Guru adalah perantara pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
-          Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan didepan siswa
-          Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
-          Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderit acacat dan status social.
-          Guru mengorganisasikan kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat
-          Guru merupakan komunikator yang efekti
-          Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan
-          Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar
-          Guru secara nya\ta menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa
-          Guru harus optimis erhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan situasi belajar yan positif dan konstruktif
-          Guru memerlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar
-          Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa
-          Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab professional
-          Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang berbagai hal
-          Guru seharusnya memiliki humor yang sehat
-          Guru harus mengenali secara tepat siswa yang memerlukan perhatian khusus
-          Guru harus melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
-          Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki 3 kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seseorang guru yang meliputi penguasaan materi pealajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2. Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan berbagai keterampilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3. Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar.
Dengan demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien oleh seorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan atau pelatihan khusus. Untuk itu jabatan guru sebagai profesi seharusnya mendapat perlindungan hukum untuk menjamin agar pelaksanaanya tidak merugikan berbagai pihak yang membutuhkan jasa guru secara professional.
Didalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.



























III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Jadi dapat disimpulkan bahwa profesi kependidikan terdiri dari 2 ranah, yaitu profesi kependidikan dan profesi tenaga kependidikan. Tenaga pendidik yang dimaksud adalah seseorang yang mengabdikan diri untuk membantu melancarkan dan menunjang pendidikan, sedangkan Profesi kependidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, dsb.























DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan dan Khairil. 2012. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.

Jazira. 2013. Konsep Dasar Profesi. Jakarta.

Diakses Tanggal 30 Januari 2015 Pukul 20.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar